05 Februari 2025. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, telah diselenggarakan giat Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Kejaksaan Negeri Se - Kalimantan Tengah bersama dengan Kantor Pertanahan Prov.Kalimantan Tengah beserta Kantor Pertanahan Se - Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Kejari Se - Kalteng bersama dengan Kantor Pertanahan Prov. Kalimantan Tengah beserta Kantor Pertanahan Se- Kalteng dalam penegakan hukum terkait dengan bidang pertanahan.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.