Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat

  • 25/02/2025 10:00:00
  • adminkejati
  • 82

Palangkaraya, Selasa (25/02), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof.Dr.Asep Nana Mulyana,S.H.,M.Hum menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang melanggar pasal 362 KUHP dengan tersangka L. Restorative Justice ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto,S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto,S.H.,M.Hum. beserta jajaran Pidum Kejati Kalteng & Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua,S.H.,M.H beserta jajaran Pidum Kejari Kobar.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof.Dr.Asep Nana Mulyana,S.H.,M.Hum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng


Foto Lainnya