Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata!
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025. diselengarakan Rapat Koordinasi Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Prov.Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum didampingi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara. Bapak Budi Hartono,S.H.,.M.Hum CSSL, Koordinator dan Satgas P3H Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr.IR.H.Andi Amran Sulaiman,M.IP. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak H.Edy Pratowo,S.Sos.,M.M. Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko, Dirjen PSP Andi Nur Alamsyah S.TP,M.T. Kapolda Kalimantan Tengah. dan beserta undangan.
Dalam Rapat Koordinasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum memberikan sambutan & pemaparan materi berupa pembentukan Satgas P3H Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dimana satgas ini bertujuan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ke-2 (dua) yaitu tentang Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan.
Dalam sambutannya. Kajati Kalteng mengatakan bahwa peran Satgas P3H Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu Secara aktif memberikan Pendampingan dan Pengawalan serta Pencegahan yang berkaitan dengan bidang Hukum terhadap kegiatan program Swasembada Pangan Nasional di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.