Palangka Raya. Kamis, 16 Mei 2025, Tim Pengawasan Kejaksaan RI melakukan kegiatan Inspeksi Umum ke wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh PLT Inspektur 1 pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Haruna,S.H.,M.H. Rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum, seluruh PJU, Kasi, Kasubsi,Jaksa Fungsional dan seluruh staff di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Inspeksi Umum ini merupakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2025 dalam rangka mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Inspeksi Umum ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011tentangPenyelenggaraanPengawasan Kejaksaan Republik Indonesia & Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Inspeksi umum dilakukan selama 3 hari secara bergantian ke seluruh Kejaksaan Negeri & Cabang Kejaksaan Negeri se - Kalimantan Tengah yang dilanjutkan dengan pemberian pengarahan oleh PLT Inspektur 1 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Haruna S,H.,M.H. di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.