Rapat Koordinasi Pembatasan Tonase Kendaraan pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

  • 20/05/2025 13:30:00
  • adminkejati
  • 94

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum menghadiri Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh beberapa perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan, perkebunan & kehutanan terkait dengan pembatasan tonase kendaraan pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun yang diselenggarakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

dalam rapat koordinasi ini menghasilkan 2 poin kesepakatan yaitu diantaranya :
seluruh perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan. ?
para perusahaan diminta untuk menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan ini penting guna mewujudkan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan. ? ?

Kemudian berita acara kesepakatan ditanda tangani oleh seluruh perwakilan perusahaan yang hadir berserta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran beserta seluruh unsur Forkompimda yang hadir. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng

 


Foto Lainnya