Pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal.S.H.,M.Hum menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang diselenggarakan di Aula Jayang Tinggang. Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, beserta seluruh perangkat desa se - Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum memberikan materi berupa program Jaksa Jaga Desa. program ini berupa.
Penyuluhan hukum kepada aparat desa dan masyarakat.
Pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemeriksaan dokumen terkait penggunaan Dana Desa.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Dana Desa.
Konsultasi dan penyampaian permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa kepada Kejaksaan.
Program Jaga Desa, yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, adalah program Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan Dana Desa dan mencegah terjadinya penyimpangan. Program ini juga fokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dan menciptakan keharmonisan serta kedamaian. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.