Pada hari Selasa 10 Juni 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H. menyetujui Restorative Justice 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan Restorative Justice ini diselenggarakan di Aula Rapat Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum. Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Suyanto,S.H.,M.Hum dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta seluruh Jaksa Fasilitator dan Staff Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Serta Jaksa Fasilitator yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.