Pada Hari Selasa, Tanggal 01 Juli 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka MRR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka EYS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto,S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, SH. MH., dan Kajari Katingan Subari Kurniawan, S.H., M.H.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.