Pada hari Rabu, 02 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melakukan kegiatan Monev & Supervisi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Rombongan tiba pada hari Selasa, 01 Juli 2025 dan disambut oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto,S.H.,M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo,S.H.,M.H. beserta seluruh kasi & staff di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri & Cabang Kejaksaan Negeri se - Kalimantan Tengah beserta Kasi & Staff Pidsus.
Kegiatan ini terdiri dari 2 bagian. yaitu:
1. Kegiatan sosialiasi dan diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian, Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpelmonev Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H. (Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus)
2. Kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Dicky Rachmat Rahardjo, S.H. (Jaksa Ahli Utama selaku Ketua Satuan Tugas Khusus III)
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.