Restoratice Justice Kejaksaan Negeri Seruyan.

  • 08/08/2025 16:38:00
  • adminkejati
  • 73


Adil ka talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata!

Pada Hari Jum'at, Tanggal 08 Agustus 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Seruyan atas nama tersangka N yang disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sufari, SH.,M.Hum. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,. beserta jajaran dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng dan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se - Kalimantan Tengah.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sufari, SH.,M.Hum. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 


Foto Lainnya