Adil Katalino Bacuramin Ka Saruga Basengat Kajubata!
Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST,S.H.,M.H. Bersilaturahmi ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Rombongan disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. PUJIASTUTI HANDAYANI, S.H., M.H. di ruangan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, serta dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum & Kabag TU.
Kegiatan ini dalam rangka menguatkan tali silaturahmi dan sinergritas antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam penegakan hukum diantaranya yaitu :
Penanganan Perkara Pidana
Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum yang mengajukan perkara ke pengadilan.
Pengadilan (di bawah MA) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Putusan pengadilan kemudian dieksekusi oleh jaksa setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi Putusan
Jaksa berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan resmi putusan yang sudah inkracht.
Dalam perkara pidana, eksekusi dilakukan oleh jaksa; dalam perkara perdata, eksekusi dilakukan oleh pengadilan dengan permintaan pihak yang menang.
3. Kesepakatan dan Nota Kesepahaman (MoU)
Kejaksaan dan MA beberapa kali membuat MoU atau perjanjian kerja sama untuk meningkatkan efektivitas peradilan, antara lain:
Integrasi Sistem Informasi misalnya integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang mempermudah pertukaran data perkara secara digital.
Peningkatan SDM dan Pelatihan : pelatihan bersama jaksa dan hakim mengenai hukum acara, pembaruan undang-undang, atau penggunaan teknologi di persidangan.
Pengawasan dan Pencegahan Korupsi - koordinasi untuk mempercepat pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.