Kejati Kalteng, Palangka Raya – Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dilaksanakan telah dilaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka atas nama SALIHIN Alias SALEH Bin ABDULLAH yang disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk sementara tersangka atas nama SALIHIN Alias SALEH Bin ABDULLAH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan Pengadilan Negeri Palanga Raya.
Tersangka SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH sendiri sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5682 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 25 Oktober 2022 tersebut, menyatakan :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa SALIHIN alias SALE bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleH karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat sembilan) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Bear Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastikklip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 (nol koma delapan enam tujuh tujuh) gram (2 plastik klip kecil + kristalbening), dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 (nol koma lima satu empat satu delapan) gram (2 plastik klip kecil kristal bening);
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Foto Lainnya