PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025

  • 15/09/2025 14:35:00
  • adminkejati
  • 668

Perjanjian Kinerja (PK) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk tahun 2025, yang merupakan dokumen berisi penugasan kinerja dari pimpinan kepada jajaran di bawahnya, memiliki beberapa tujuan utama. Fungsi-fungsi ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2025-2029.

Berikut adalah fungsi utama dari Perjanjian Kinerja Kejaksaan 2025:
1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas
Komitmen aparatur: Sebagai wujud nyata komitmen seluruh pegawai Kejaksaan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Prinsip good governance: Memastikan setiap kegiatan dan anggaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Menjadi tolok ukur kinerja
Dasar evaluasi: Menciptakan standar atau tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja aparatur selama periode 2025.
Penilaian keberhasilan dan kegagalan: Digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Dasar penghargaan dan sanksi: Hasil penilaian dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam memberikan penghargaan atau sanksi kepada pegawai.
3. Panduan untuk pencapaian sasaran strategis
Sinkronisasi dengan Renstra: Memastikan bahwa setiap unit kerja Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, berfokus pada pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra 2025-2029.
Kesinambungan kinerja: Memastikan adanya kesinambungan antara kinerja tahun sebelumnya dengan target yang harus dicapai pada 2025, termasuk outcome dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.
4. Alat monitoring dan evaluasi
Mengawasi kinerja: Memungkinkan pimpinan untuk memonitor, mengevaluasi, dan menyupervisi perkembangan atau kemajuan kinerja seluruh unit kerja.
Perbaikan berkelanjutan: Menyediakan bahan pembelajaran untuk perbaikan kerja dan penguatan akuntabilitas di masa mendatang.
5. Dasar penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP)
Individualisasi target: Menjadi dasar bagi pimpinan untuk menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap individu, sehingga setiap aparatur mengetahui tugas dan target yang harus dicapai.

https://bit.ly/PKKEJATI2025


Foto Lainnya