Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 15 September 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Pada hari jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB tersangka AA pergi untuk memancing ikan, di perjalanan tersangka melewati rumah saksi korban ALMIANI Alias ANI Binti JUMAID di Jalan Rampan RT. 05 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada saat melewati rumah saksi korban yang terlihat kosong, tersangka tergerak hatinya untuk masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakang dengan cara tersangka membuka pintu rumah yang tidak terkunci dengan tangan kanannya kemudian pintu terbuka, lalu tersangka berhasil masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold yang berada diatas meja dan uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet, lalu tersangka ambil dan dibawa pergi ke rumah tersangka;
Sekira pukul 10.00 WIB saksi ALVERA RAHEL Alias RAHEL pulang dari sekolah kemudian mencari handphone tersebut namun tidak ditemukan, lalu saksi melihat dompet saksi korban dan membukanya namun isi dompet tersebut kosong, kemudian saksi menghubungi saksi korban untuk menceritakan hal tersebut;
Pada keesokan harinya tersangka membawa handphone tersebut ke konter handphone untuk menjualnya kepada saksi MUHAMMAD FAHRUZZI Alias UJI dengan harga wajar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi korban telah menemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold milik saksi korban di konter handphone tempat tersangka menjual handphone tersebut;
Adapun tersangka dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold dan uang tunai sebesar Rp.500.000,00 tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seijin dari yang berhak yaitu saksi ALMIANI Alias ANI Binti JUMAID;
Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.