Kejati Kalteng, Palangka Raya – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ini memiliki muatan pembaruan dalam hukum pidana materiil, namun banyak yang tidak mengetahui dan tidak memahami KUHP tersebut, khususnya Jaksa yang ditugaskan sebagai Penuntut Umum maupun Calon Jaksa serta para Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya yang bertugas di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan di satuan kerja Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri
Untuk untuk memperkenalkan membahas. dan memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan secara virtual (Daring) setiap hari Senin s/d Kamis, mulai tanggal 29 Juli s/d 13 Oktober 2025, dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa.
@kejaksaan.ri
#kejatikalteng
#penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.