Pada Hari Jum’at tanggal 26 September 2025, bertempat di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. AGUSTIAR SABRAN A, S.Ikom, Sekretaris Menteri Koperasi RI Ahmad Zabadi, S.H,. M.M., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP., M.Si., Inspektur Jenderal Kementerian Desa Dan PDT Teguh, SH, MH, CGRE beserta unsur Forkopimda Kalteng menghadiri Pembukaan Pelatihan bagi Pengurus Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih se- Kalimantan Tengah.
Fungsi Pelatihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yaitu :
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus mengenai manajemen dan tata kelola koperasi.
- Memperkuat kapasitas organisasi agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
- Membekali pengurus dengan kemampuan menyusun rencana usaha dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota koperasi secara efektif dan berkesinambungan.
- Menumbuhkan kesadaran kolektif, semangat kebersamaan, dan gotong royong antar pengurus dan anggota.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan, administrasi, dan laporan keuangan koperasi.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.