Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 13 Oktober 2025, bertempat Ruang Video conference kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., bersama dengan Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para koordinator, para Kasi, dan Kasubag mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Internal Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Benda Sitaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Sudah Daluwarsa Eksekusinya secara daring (virtual), yang juga diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/5973/LIT.05/10-15/09/2025 tanggal 19 September 2025 hal Optimalisasi Partisipasi SPI 2025 Panel Eksternal (Penerima Layanan) Melalui Pemasangan QR Code, yang dimaksudkan untuk memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan yang optimal dan meminimalisir risiko hasil survei yang kurang menguntungkan bagi Kejaksaan RI.
Sedangkan kegiatan Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Benda Sitaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Sudah Daluwarsa Eksekusinya, didasarkan pada Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-1/H/Hjw/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal Barang Bukti Kendaraan Bermotor Hasil Dari Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sudah Daluwarsa Eksekusinya. #Kejaksaanri #Kejatikalteng #penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.