Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Perkara Pengadaan Jaringan Internet di Kab. Seruyan.

  • 24/10/2025 11:00:00
  • adminkejati
  • 2087

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yaitu sebagai berikut :
Tersangka 1 (RNR) selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka 2 (FIO) selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus) berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-? 05 / O.2/Fd.2/10/ 2025 tanggal 23 Oktober 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Dalam keterangannya, Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. menyampaikan ” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah”.


Foto Lainnya