Kejati Kalteng, Palangka Raya – Jum’at, 21 November 2025, bertempat di aula Jayang Tingang Lt.1 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, SH. MH menghadiri Pelantikan Dan Pengukuhan DPD – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2025 – 2030. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.IKom, Kajati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H. beserta Forkopimda yang lain dan Kepala OPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah laporan dari Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Dr. (Hc) Ir. Indra Utama, M.PWK, acara dilanjutkan Pelantikan Dan Pengukuhan DPD – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2025 – 2030 oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.IKom.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan “sangat menyambut baik kegiatan ini. Oleh karena kegiatan ini bersesuaian dengan Visi Misi Pemerintahan Prabowo – Gibran sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Ke-6 yakni “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Atau seperti yang pernah kami sampaikan diberbagai kesempatan yaitu “Membangun Desa – Membangun Indonesia”.
“bahwa Kejaksaan dalam struktur tata negara berada pada penyelenggara tugas eksekutif, tentunya berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029” lanjut Jaksa Agung Muda Intelijen
#Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.