Senin – Rabu, tanggal 24 – 26 November 2025, Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja Inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. bertujuan untuk memastikan kinerja dan akuntabilitas Kejaksaan, memeriksa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas di seluruh jajaran Kejaksaan khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., didampingi unsur Forkopimda Kalteng, Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H dan Para Asisten, para Kajari se- Kalimantan Tengah serta Kabag TU Kajati Kalteng menyambut langsung kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. beserta Rombongan di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut - Palangka Raya yang diawali dengan prosesi adat dayak dilakukan saat menyambut tamu kehormatan berupa pemasangan lawung dan kalung lilis lamiang sebagai simbol penerimaan adat secara resmi. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. beserta Rombongan bertolak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendengarkan paparan dari Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., dan dilanjutkan pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. yang diikuti Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H, Para Asisten, Kabag TU, Para Kajari se – Kalimantan Tengah, para Pejabat eselon III & IV serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Mengingatkan “bahwa visi kejaksaan RI adalah menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel. Sedangkan misi kejaksaan RI yaitu Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana, Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana, Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat dan Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga tolok ukur keberhasilan Kejaksaaan RI dapat dilihat dan dirasakan keberadaanya dan kebermanfaatannya oleh Masyarakat”
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.