Pada hari Rabu, 26 November 2025, Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudy Margono, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., melakukan inspeksi dan pengarahan di Kejaksaan Negeri Palangkaraya sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan kinerja di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Turut hadir Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Dra. Soimah, S.H., M.H., serta rombongan pejabat Kejati Kalteng. Kedatangan Jamwas disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural Kejari Palangkaraya.
Dalam rangkaian inspeksi, Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya memaparkan capaian kinerja Kejari Palangkaraya selama tahun 2025, yang meliputi:
- Penanganan perkara tindak pidana umum dan khusus.
- Pelaksanaan program pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan dan penerangan hukum.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital pada bidang tilang, Intelijen, dan Datun.
- Pemulihan aset negara dan daerah melalui mekanisme perdata dan tata usaha negara.
- Optimalisasi program Restorative Justice untuk penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Jamwas menekankan bahwa pengawasan internal merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan. Beliau menyampaikan bahwa:
“Pengawasan adalah alat untuk menjaga marwah institusi. Integritas bukan hanya aturan yang dibaca, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.”
Jamwas turut mengingatkan agar jajaran Kejari Palangkaraya menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, memperkuat pelayanan hukum yang transparan, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kinerja. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.