Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

  • 27/11/2025 17:00:00
  • adminkejati
  • 180

Palangka Raya – Rabu, 27 November 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakil Sesjampidum Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum. menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan tersangka M dkk yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. dan R yang melanggar Pasal 362 KUHP. Ekspose secara virtual dihadiri oleh Ses Jampidum Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr.Arip Zahrulyani,S.H.,M.H. dan seluruh satker di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah via zoom meeting.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili Ses Jampidum, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Pulang Pisau serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. #Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng


Foto Lainnya