Kejati Kalteng, Palangka Raya – Selasa, tanggal 09 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dilaksanakan upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut Kajati Nurcahyo J.M., S.H., M.H. membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Dalam amanatnya menyampaikan “Pada Peringatan kali ini, Kejaksaan mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.”
“Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp279,9 triliun1 (dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan triliun rupiah). Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik.” Lanjut Jaksa Agung
“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan “Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.”
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.