Palangkaraya, Kamis, 11 Desember 2025 — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid, S.S., M.Si. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, dengan dihadiri unsur pemerintahan daerah, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Hadir pula Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng beserta jajaran. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kebijakan dan penataan ruang di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menekankan pentingnya keterpaduan antara kebijakan pertanahan dan rencana pembangunan daerah. Beliau menyampaikan bahwa perkembangan pembangunan di Kalteng—baik infrastruktur, industri, maupun pelayanan publik—harus didukung oleh tata ruang yang jelas, legal, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor.
Gubernur juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih terjadi di beberapa wilayah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum—including Kejaksaan—dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan solusi yang adil.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan nasional terkait reformasi agraria, digitalisasi layanan pertanahan, serta penertiban dan optimalisasi pemanfaatan tanah negara. Beliau menegaskan bahwa kebijakan pertanahan bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi, persebaran investasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari agenda rapat koordinasi, dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Daerah, Sekolah Rakyat, Barang Milik Negara (BMN) dan Koperasi Merah Putih (KPD)
Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset negara dan daerah, serta mendorong pemanfaatan lahan secara lebih produktif dan tepat guna. #Kejaksaanri #Kejatikalteng#Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.