Kejati Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Investasi Mandiri

  • 23/12/2025 15:46:00
  • adminkejati
  • 1361

Sehubungan dengan perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu :

  1. IDENTITAS TERSANGKA
    1. Tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC.
    2. Tersangka ETS selaku karyawan PT INVESTASI MANDIRI dan CV. Dayak Lestari.

 

  1. PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERSANGKA
    1. Tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
  • Bersama-sama dengan tersangka VC terlibat dalam persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.

 

  1. Tersangka ETS telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
  • Turut serta melakukan penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.

 

  1. KERUGIAN NEGARA

Bahwa akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT. INVESTASI MANDIRI telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus milyar rupiah) dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.

 

  1. PASAL YANG DISANGKAKAN
    1. Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    2. Tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

  1. PENAHANAN TERSANGKA

Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka IH dan Tersangka ETS dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025 s.d 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.


Foto Lainnya