Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam rangka kesiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan meliputi penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh Agustiar Sabran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran Pejabat Utama Kejati Kalteng, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah, para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah beserta jajaran, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah.
Turut hadir pula Agoes Soenanta Prasetyo, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, yang hadir mewakili Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan untuk menyatukan komitmen dan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP 2023, yang berorientasi pada keadilan restoratif, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak mengandung unsur komersial.
Pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.