Palangka Raya, Kamis, 27 Agustus 2026 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat dan peserta didik di sejumlah titik di Kota Palangka Raya yang terdampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa sekolah, di antaranya SDN 1 Kalampangan, MIN 4 Kota Palangka Raya, SMPN 4 Palangka Raya, SMKN 7 Palangka Raya, dan SMA Muhammadiyah 2 Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik, seiring meningkatnya intensitas kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir dan berdampak terhadap kualitas udara.
Melalui pembagian masker ini, Kejati Kalimantan Tengah turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan serta mengantisipasi dampak paparan kabut asap akibat Karhutla.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan orang tua murid. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terpantau aman dan kondusif.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.