Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan se-Kalimantan Tengah sukses melaksanakan Lelang Serentak Tahun 2026 yang berlangsung pada 10–13 Agustus 2026.
Kegiatan ini melibatkan 14 Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan total 48 paket/lot barang yang dilelang. Hasilnya, seluruh objek lelang berhasil terjual dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen, tanpa terdapat objek yang tidak laku.
Dari sisi nilai, total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp633.674.000. Sementara itu, total harga jual berhasil mencapai Rp1.280.127.000. Artinya, terdapat peningkatan sebesar Rp646.453.000 atau 102,02 persen dibandingkan total nilai limit.
Tingginya minat masyarakat juga terlihat dari jumlah penawaran yang tercatat sebanyak 785 kali bidding. Hal ini menunjukkan adanya antusiasme dan kompetisi yang tinggi terhadap objek-objek yang ditawarkan melalui mekanisme lelang.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, 14 Kejaksaan Negeri, KPKNL Palangka Raya, serta KPKNL Pangkalan Bun.
Kolaborasi dilakukan mulai dari penyiapan administrasi, penilaian dan penetapan nilai limit, penyiapan objek, publikasi dan pemasaran, hingga pelaksanaan lelang secara elektronik.
Pelaksanaan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan negara, melakukan pemulihan aset, serta meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaian 100 persen objek terjual dengan peningkatan harga jual sebesar 102,02 persen menjadi indikator positif atas efektivitas kerja bersama dan sinergi lintas institusi.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia menjadi penguat komitmen jajaran Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemulihan aset melalui kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap aset yang menjadi hak negara dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.