Gerak Cepat Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KOTIM

  • 13/01/2026 14:26:00
  • adminkejati
  • 2127
Setelah melakukan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2023 - 2024 telah ditemukan Peristiwa Pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 08 Januari 2026.
Bahwa selanjutnya untuk memperoleh dan memperkuat Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalteng melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dari penggeledahan tersebut Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak (23) unit, dari pihak KPU Kab. Kotim, Pengelola Keuangan, laptop sebanyak 18 (delapan belas) unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, nota kosong / kwitansi Rumah Makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kab. Kotim yang diduga berkaitan dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kab. Kotawaringin Timur TA. 2023, 2024.

Foto Lainnya