Palangka Raya, Senin 12 Januari 2025 — Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kosasih, S.H., M.H., bertindak sebagai penerima Apel Kerja yang diselenggarakan di Lapangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apel kerja ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejati Kalteng.
Dalam amanatnya, Aspidum menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengajak seluruh aparatur kejaksaan untuk terus meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Aspidum menyampaikan bahwa perubahan regulasi hukum pidana merupakan tantangan sekaligus peluang bagi institusi kejaksaan untuk memperkuat peran sebagai penegak hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan mental, teknis, serta koordinasi yang solid antarbidang.
Apel kerja berlangsung dengan tertib dan khidmat, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam mendukung reformasi hukum nasional serta menjaga marwah institusi.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.