Kajati Kalteng Dampingi Satgas PKH Kunjungi Kalimantan Tengah Terkait Pengambilalihan Kawasan Tambang PT.AKT di Murung Raya.
Murung Raya, Kamis, 22 Januari 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan kawasan tambang yang dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Rombongan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, Waka BAIS TNI Mayjen TNI Bosco Haryo Y., serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwakili oleh Muhammad Yusuf Ateh, beserta jajaran anggota Satgas PKH.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Kejati Kalteng dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah. Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran perangkat daerah.
Selanjutnya, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Murung Raya menggunakan helikopter guna meninjau secara langsung lokasi serta pelaksanaan kegiatan pengambilalihan kawasan tambang dimaksud.
Dalam keterangannya Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjutak, menyampaikan bahwa izin operasional PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017. Namun demikian, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah & Kejaksaan Negeri Murung Raya berhasil menguasai seluruh lahan kawasan hutan yang dikelola oleh PT AKT seluas
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.