Palangkaraya, Rabu. 10 Juni 2026. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) APDESI Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Wakajati Kalteng menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Pendampingan Hukum, Akses Keadilan, dan Pengawasan Kebijakan dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkelanjutan.”
Dalam pemaparannya, Wakajati Kalteng menegaskan bahwa pembangunan desa yang maju dan berkelanjutan harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta taat terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keberadaan Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dan upaya pencegahan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan siap hadir sebagai mitra strategis melalui pendampingan hukum dan edukasi guna mendukung terwujudnya tata kelola desa yang baik serta berkelanjutan," ujar Wakajati Kalteng.
Lebih lanjut, Wakajati Kalteng juga mengajak seluruh kepala desa yang tergabung dalam APDESI untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.