Palangka Raya, Kamis, 18 Juni 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kegiatan ekspose permohonan Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Dir A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., para Kepala Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur beserta jajaran.
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memaparkan kronologi perkara, proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta alasan yang mendasari pengajuan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Adapun tersangka berinisial N disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian secara komprehensif, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta ketentuan lainnya yang berlaku.
Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta terwujudnya keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan sosial, dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.