Palangka Raya, Selasa, 7 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih, S.H., M.H., menghadiri ekspose perkara Kejaksaan Negeri Seruyan yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif secara virtual.
Ekspose dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Dr. Hari Wibowo, S.H., serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan beserta jajaran.
Dalam ekspose tersebut, JAMPIDUM menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tersangka berinisial "PP", yang disangka melanggar Pasal 591 Huruf A KUHP (Tindak Pidana Penadahan)
Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @Kejaksaan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.