Palangka Raya, Rabu, 08 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa telah digelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perkara tersebut terdiri atas enam berkas perkara dengan enam orang terdakwa yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, yang didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Agenda persidangan semula dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda tersebut hingga Kamis, 23 Juli 2026, sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @Kejaksaan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.