JAMPIDUM Setujui Penanganan Perkara Kejari Kotawaringin Barat Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

  • 14/09/2026 12:30:00
  • adminkejati
  • 11

Palangka Raya, Selasa, 14 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Abu Nawas, S.H., M.H., mengikuti ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Ekspose dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., dengan agenda pembahasan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tersangka berinisial "D", yang disangka melanggar Pasal 476 KHUP.

Setelah mencermati paparan perkara serta mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, JAMPIDUM menyetujui usulan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara diharapkan mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta rasa keadilan. @kejaksaan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng


Foto Lainnya