Kajati Kalteng Setujui Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan

  • 14/09/2026 18:22:00
  • adminkejati
  • 3

Palangka Raya, Selasa, 14 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Abu Nawas, S.H., M.H., mengikuti ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Zulham Pardamean, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Barito Selatan dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah.

Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara tersangka berinisial "K", yang disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah dilakukan telaah secara menyeluruh dan dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, antara lain telah tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, adanya pemulihan keadaan semula, serta terpenuhinya syarat formil dan materiel dalam penerapan keadilan restoratif.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. @Kejaksan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng


Foto Lainnya