Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2026 – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kosasih, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Abu Nawas, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penanganan Perkara Adat dan Penetapan Pidana Tambahan Berupa Kewajiban Adat Setempat yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Binarto, S.H., M.H., beserta perwakilan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah dan para Damang sebagai pemangku hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.
FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. Dalam arahannya, Sesjampidum menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam penerapan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan hukum adat. Menurutnya, pengenaan pidana tambahan berupa kewajiban adat setempat merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang tetap harus dilaksanakan secara terukur, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.