Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2026 – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Budi Hartono, S.H., M.Hum., CSSL., Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Heni Kurniana, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Bidang Datun Kejati Kalimantan Tengah. Turut hadir General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, I Made Darmawan, beserta jajaran.
Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Angkasa Pura II dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meminimalisasi potensi permasalahan hukum, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara efektif, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.