Focus Group Discussion : Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP

  • 05/10/2026 12:03:00
  • adminkejati
  • 13

Palangka Raya, Senin, 05 Oktober 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Agustian Sunaryo, S.H., CN., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., Koordinator Abu Nawas, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Lantai 3.

FGD tersebut membahas strategi pengendalian penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam berdasarkan Pasal 123 KUHP, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Pembahasan juga diarahkan pada penguatan pemahaman dan keseragaman langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara korporasi, mulai dari tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan, termasuk penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Foto Lainnya