Selasa, 07 April 2026, Palangkaraya – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Murung Raya dalam rangka peninjauan kawasan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tanggal 25–26 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut yang tetap melaksanakan kegiatan penambangan, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah beserta rombongan Satgas PKH. Rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M,S.H.,M.H. beserta unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, para Pejabat Utama Kejati Kalteng, serta Kajari Palangkaraya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang melakukan aktivitas usaha tanpa dasar perizinan yang sah, terlebih jika telah secara jelas dicabut oleh negara.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor sumber daya alam harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
“Melalui Satgas PKH, kami berkomitmen untuk menertibkan kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, serta memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.