Update Perkara : penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

  • 11/05/2026 11:23:00
  • adminkejati
  • 19

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendampingi auditor dalam kegiatan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

Klarifikasi dan pendalaman keterangan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik maupun auditor, sehingga dapat memperjelas adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut serta mempercepat penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Adapun posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024, sebagai berikut:

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/KU.07-PKS/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Foto Lainnya