Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat alat bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020–2025, pada Senin, 18 Mei 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan di 2 (dua) kantor instansi pemerintah di Kota Palangka Raya, yaitu Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud guna mendukung proses penyidikan.
Dalam penyidikan terungkap dugaan bahwa PT. KBM melakukan pembelian pasir zircon yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah dan menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian KBLI dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. KBM pada tahun 2023 serta adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB.
Berdasarkan data ekspor periode 2022–2025, PT. KBM tercatat melakukan ekspor zircon sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.
Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., Kajati Kalteng menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.