Update Perkara : Penetapan Tersangka Perkara Penjualan Zircon dan Mineral Lainnya Di Provinsi Kalimantan Tengah.

  • 26/05/2026 22:12:00
  • adminkejati
  • 115

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020–2025, yakni VC, IH, FC, HAW, dan ETS.

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta pembelian zircon dari penambang ilegal yang dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. KBM.

PT. KBM juga tercatat melakukan ekspor zircon periode 2022–2025 sebesar 15.028 ton senilai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar yang diduga tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

Terhadap tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026, sedangkan tersangka VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait PT. Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H. menegaskan Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas


Foto Lainnya