Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui seksi Penkum melaksanakan kegiatan penerangan hukum di wilayah Kecamatan Banama Tingang yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banama Tingang dengan Narasumber Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kalteng Angar Mamai Sigai, SH.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Banama Tingang, Danramil Banama Tingang, mewakili Kapolsek Banama Tingang, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa (Kasi/Kaur), BPD, Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se-Kecamatan Banama Tingang.
Kegiatan berlangsung komunikatif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait topik yang disampaikan.
Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan Penerangan Hukum terkait Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa diwilayah Kecamatan Banama Tingang.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.