Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. 

Dalam rangka penguatan pengawasan aparatur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan program sebagai berikut :

a. Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan RI.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga menyediakan wadah pelayanan secara elektronik baik intern maupun ekstern demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang meliputi :

- Dibentuknya manajemen persuratan berbasis Teknologi Informasi yaitu e-office sehingga memudahkan Pimpinan dan pegawai dalam mengelola persuratan (Aplikasi ini sudah meliputi kebutuhan penunjang kinerja Bidang Pembinaan Kepegawaian berupa E-Dosir, Kenaikan Pangkat, E-DUK, Monitoring Pensiun, Info Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat)

- Telah membuat beberapa Aplikasi penunjang kinerja para pegawai, meliputi Aplikasi E-PTSP, E-Office, E-Kinerja, E-IPKJ, dan E-BukuTamu digital

- Pengembangan website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan alamat https://kejati-Kalimantan Tengah.kejaksaan.go.id/ yang mudah diakses yang berisi antara lain kegiatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, data perkara, pelayanan hukum online dan pengaduan 

b. Penerapan Whistle Blowing System (WBS).

- Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan bagi kalangan intern kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh insan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

c. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja.

Dibentuknya TIM Penyelenggaran SPIP di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Surat Keputusan NOMOR : KEP-31/Q.2/Cr.5/02/2022

KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.