Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerapkan penataan manajemen SDM yaitu :

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;

2. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assesment pegawai oleh atasan langsungnya;

3. Menetapkan kebijakan pola mutasi internal dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi;

4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja;

5. Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun eLHKPN;

6. Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan kontrol pelaksanaan);

7. Penerapan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan;

8. Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawain pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update). 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyediakan wadah pelayanan secara elektronik baik intern maupun ekstern demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang meliputi :

- Dibentuknya manajemen persuratan berbasis Teknologi Informasi yaitu e-office sehingga memudahkan Pimpinan dan pegawai dalam mengelola persuratan (Aplikasi ini sudah meliputi kebutuhan penunjang kinerja Bidang Pembinaan Kepegawaian berupa E-Dosir, Kenaikan Pangkat, E-DUK, Monitoring Pensiun, Info Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat)

-Telah membuat beberapa Aplikasi penunjang kinerja para pegawai, meliputi Aplikasi E-PTSP, E-Office, E-Kinerja, E-IPKJ, dan E-BukuTamu digital.

KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.