Bidang Pembinaan

Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu :

Melaksanakan pembinaan atas  manajemen,  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi  dan  tatalaksana, pengelolaan atas   milik   negara   yang   menjadi   tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Fungsi Asisten Pembinaan diantaranya  :

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  • Koordinasi,   integrasi   dan  sinkronisasi   serta   pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi ;
  • Penyiapan      rencana      dan      koordinasi      perumusan kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya ;
  • Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan,     kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
  • Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas :

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Umum; dan
  4. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) dan Perpustakaan.

Dalam melakukan tugasnya,

1. Sub Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi pegawai;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai;
  • Pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan;
  • Pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai;
  • Penyiapan   bahan   usulan   pengangkatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai;

2. Kepala Sub Bagian Keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan ;
  • Pembukuan dan verifikasi anggaran;
  • Penyiapan  bahan  penyusunan  sumbangan  perhitungan anggaran keuangan;
  • Penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
  • Pengelolaan pembendaharaan;

3. Kepala Sub Bagian Umum
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  • Pelaksanaan urusan pengangkatan pegawai dan perjalanan dinas;
  • Pelaksanaan urusan perlengkapan;
  • Pengelolaan kearsipan.

4. Kepala Sub Bagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai  Fungsi :

  • Pelaksanaan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi dan kepustakaan;
  • Pelaksanaan urusan dokumentasi hukum