PENANDATANGAN MoU ANTARA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH DENGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA USAHA NEGARA

  • 12/01/2023 14:42:00
  • adminkejati
  • 3

(Kamis, 12/01/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,SH., MH., menghadiri acara Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten / Kota Se – Kalimantan Tengah Tahun 2023 Dirangkaikan Dengan Launching Beras “Siam Kahayan”, Penyerahan DPA Dan Penandatangan MoU Antara Gubernur Kalimantan Tengah Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada hari kamis, 12 Januari 2023, Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Penandatangan Mou Antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dengan Pemprov Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan yg meliputi : pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (pendapat hukum atau pendampingan hukum), pemberian tindakan hukum lain (penyelamatan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, juga untuk peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, sosialisasi, magang dan sebagai narasumber, serta kerjasama lainnya dalam hal mitigasi resiko hukum guna pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sambutannya Kajati menyampaikan “Bahwa selain tugas JPN dalam mewakili Pemerintah dalam menghadapi gugatan, terdapat pula tugas tugas lainnya yaitu dalam Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah, seperti yang diamanatkan dari amanat direktif presiden, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur ketentuan Kewajiban Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri, serta tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada poin 4 memerintahkan untuk menindaklanjuti aksi afirmasi bangga buatan indonesia agar melakukan pendampingan kepada Kementrian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah khususnya yang belum optimal dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk memastikan Berdasarkan hal dimaksud guna memastikan terpenuhi kewajiban 40% (empat puluh persen) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten dan Kota”

“Silahkan manfaatkan layanan JPN oleh Pemerintah Provinsi/Daerah dalam mengawal transaksi dan pengelolaan keuangan daerah. Kami tahu bahwa pemerintah provinsi/Daerah memerlukan pendampingan dari aspek legal agar dalam menyusun kebijakan, menyusun membuat suatu keputusan ataupun tindakan pemerintahan itu nantinya tidak dibatalkan apabila digugat Tata Usaha Negara, karena masyarakat sekarang sangat kritis, masyarakat yang dirugikan suatu keputusan akan menggugat melalui gugatan TUN sehingga JPN perlu membantu Pemerintah Provinsi/Daerah agar keputusannya tidak mudah dibatalkan oleh PTUN, Begitujuga terkait dengan pembuatan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah, Pergub/Perbup karena peraturan yang dibuat itu akan menjadi obyek yang di uji materil di Mahkamah Agung dan banyak sekali peraturan peraturan dari pemerintah daerah yang begitu digugat di Mahkamah Agung di batalkan, pembatalan suatu peraturan dalam uji materil di Mahkamah Agung itu berimplikasi hukum yang banyak sekali kerugiannya, karena dari peraturan tadi sudah sempat dikeluarkan izin, sudah ada penerimaan Negara, ada tindakan bisnis lain, ambil kredit, founding dari bank untuk suatu proyek tertentu, kalo suatu peraturan dibatalkan akan menimbulkan lebih banyak yang dirugikan, maka itu membuat suatu peraturan lebih terprotek dari suatu pembatalan maka disitu tugas JPN hadir dan memberikan bantuan kepada Pemerintah Provinsi/Daerah”.

Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Prov.Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Acara juga diikuti secara virtual Bupati/Wali Kota se-Kalteng.


Foto Lainnya