JAMPIDUM SETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJARI BARSEL DAN KEJARI BARTIM

  • 15/03/2023 14:38:00
  • adminkejati
  • 1

Pada Hari Rabu, Tanggal 15 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama tersangka T yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, serta dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka M yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Barito Timur dan Kajari Barito Selatan.

 

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka T, sebagai

berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di depan Kantor Divisi Plasma BBE II PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Desa Simpang Bangkuang Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, tersangka Teddy Runsa yang merupakan kerani panen pada PT. SGM terlambat datang menghadiri briefing yang diberikan oleh saksi korban R selaku staf asisten divisi plasma 2B.
  • Setelah diberikaan briefing, tersangka merasa tersinggung karena saksi korban membahas mengenai masalah pengecekan posisi hasil buah sawit di mana terdapat indikasi sering terjadi kehilangan buah sawit.
  • Kemudian tersangka T langsung mencabut 1 (satu) buah parang (digunakan untuk bekerja sehari-hari) yang ada di sepatu boots panjang warna hijau sebelah kiri milik tersangka. Lalu parang tersebut diayunkan ke arah kepala saksi korban R, selanjutnya saksi R menangkap tangan tersangka namun tangan tersangka bisa lepas.
  • Lalu tersangka mengejar saksi korban R sambil mengarahkan parang kearah wajah saksi korban dan saksi korban pun melakukan pembelaan dengan cara mengelak dan menangkis serangan dari tersangka. Selanjutnya tersangka T mengayunkan kembali parang tersebut kearah wajah saksi korban R kemudian saksi korban tangkis dan mengenai pergelangan tangan sebelah kirinya, lalu saksi korban tetap menahan parang tersebut sampai jatuh dengan dibantu oleh saksi R. Selanjutnya parang tersebut jatuh dari tangan tersangka T, kemudian tersangka memiting leher saksi korban menggunakan tangan kirinya.

 

Kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka M, sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar jam 16.00 WIB tersangka jalan kaki sore hari mengarah ke Lapangan Basket Batuah Jl. Pelita Raya, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di lapangan tersebut tersangka menonton orang yang sedang bermain basket, kemudian setelah pemain Basket selesai bermain sekitar jam 16.30 Wib, tersangka melihat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna Abu-abu dengan Nomor IMEI1: 868532058807119, IMEI2 : 868532058807101 yang berada dibawah Tiang Ring Basket, melihat handphone tersebut muncul niat tersangka untuk mengambil secara diam-diam tanpa seizin pemiliknya dan dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan tersangka, selanjutnya tersangka membawa pulang Handphone tersebut ke Kos yang berada di Jalan Pelita Raya Gg. Beringin, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di kos tersebut tersangka melepas kartu Sim Card Handphone dan mengganti dengan kartu Sim Card baru yang rencananya Handphone tersebut akan dipergunakan sendiri oleh tersangka.

          Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, saksi korban D mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  4. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Barito Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya

KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.